Ketika Anda memutuskan untuk memulai bisnis sendiri, risiko
adalah hal yang tidak dapat dihindari. Salah satu risiko yang biasa
ditemui oleh pebisnis adalah ditipu oleh sesama pendiri perusahaan, kehilangan
aset pribadi karena bisnis yang dijalankan tidak berbadan hukum, atau klien
yang tiba-tiba melakukan pembatalan dan tidak membayar biaya yang seharusnya
dibayarkan. Disinilah hukum bisnis berperan penting dalam berjalannya kegiatan
bisnis.
Hukum bisnis terdiri dari 2 hal yang berbeda yaitu hukum dan bisnis,
di mana masing-masing memiliki definisinya masing-masing. Menurut seorang
ahli hukum yaitu H.M.N. Purwosutjipto, S.H., hukum
adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa
masyarakat dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi
sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu
tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut. Sedangkan bisnis dapat
diartikan sebagai semua aktivitas yang melibatkan penyediaan barang dan jasa
yang diperlukan dan diinginkan oleh orang lain yang bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan. Lalu apa itu hukum bisnis? Di bawah ini Libera akan menjelaskan
lebih lanjut mengenai pengertian, tujuan, fungsi, dan hal-hal penting lainnya
terkait hukum bisnis.
Hukum
Bisnis Menurut Para Ahli
a. Munir Fuady
Munir Fuady mengatakan bahwa Hukum Bisnis merupakan suatu
perangkat atau kaidah hukum termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai
tata cara pelaksanaan urusan atau aktivitas dagang, industri, atau keuangan
yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan
menempatkan uang dari para enterpeneur dalam risiko tertentu
dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.
b. Abdul R. Saliman dkk
Menurut Abdul R. Saliman dkk, Hukum Bisnis atau Business
Law/Bestuur Rechts merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan
hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan
kewajiban yang muncul dari perjanjian-perjanjian
maupun suatu perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis.
c. Dr. Johannes Ibrahim,
SH, M.Hum
Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum menyatakan hukum bisnis
merupakan seperangkat kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta
menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam kegiatan antar manusia,
khususnya dalam bidang perdagangan.
Tujuan
& Fungsi Hukum Bisnis
Hukum bisnis dibuat untuk mengatur dan melindungi bisnis dari
berbagai risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Di bawah ini adalah
beberapa tujuan hukum bisnis yang perlu Anda ketahui:
- Menjamin berfungsinya keamanan
mekanisme pasar secara efisien dan lancar.
- Melindungi berbagai suatu jenis
usaha, khususnya untuk jenis Usaha Kecil Menengah (UKM).
- Membantu memperbaiki sistem
keuangan dan perbankan.
- Memberikan perlindungan
terhadap suatu pelaku ekonomi atau pelaku bisnis.
- Mewujudkan bisnis yang aman dan
adil untuk semua pelaku bisnis.
Seperti yang Anda ketahui, hukum dibuat untuk
menciptakan kehidupan yang aman, tertib, dan tentram, sama dengan hukum
bisnis. Di bawah ini beberapa fungsi hukum bisnis:
- Menjadi sumber informasi yang
bermanfaat bagi pelaku bisnis.
- Pelaku bisnis dapat lebih
mengetahui hak dan kewajbannya saat mambangun bisnis, sehingga bisnisnya
tidak menyimpang dari aturan yang ada dan telah tertulis dalam
Undang-Undang.
- Pelaku bisnis lebih memahami
suatu hak-hak dan kewajibannya dalam suatu kegiatan bisnis
- Terwujudnya sikap dan perilaku
bisnis atau kegiatan bisnis yang adil, jujur, wajar, sehat, dinamis, dan
berkeadilan karena telah memiliki kepastian hukum.
Ruang
Lingkup Hukum Bisnis
Hukum bisnis sendiri memiliki ruang lingkup yang cukup luas dan
telah diatur di dalam Undang-Undang. Pada umumnya, ruang lingkup hukum bisnis
mencakup beberapa hal seperti bentuk badan
usaha (PT, Firma, CV), kegiatan jual beli (termasuk ekspor dan
impor), investasi atau penanaman modal, ketenagakerjaan, pembiayaan, jaminan
utang dan surat berharga, hak kekayaan intelektual, asuransi, dan lainnya yang
berkaitan dengan kegiatan bisnis.
Sumber
Hukum Bisnis
Sebelum masuk ke sumber hukum bisnis, perlu dipahami bahwa
terdapat 2 (dua) sumber hukum yang berlaku di Indonesia yaitu sumber hukum
materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materiil yaitu hukum yang
dilihat dari segi isinya dan berasal dari faktor-faktor yang menentukan isi
hukum yakni kondisi sosial-ekonomi, agama, dan tata hukum negara lain.
Sedangkan sumber hukum formil merupakan sumber hukum yang berkaitan dengan
prosedur atau cara pembentukannya dan secara langsung dapat digunakan untuk
menciptakan hukum. Sumber hukum formil antara lain terdiri atas peraturan
perundang-undangan seperti UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah,
keputusan presiden, serta peraturan daerah; traktat yakni perjanjian antar
negara yang dibuat dalam bentuk tertentu; doktrin dari ahli hukum; dan
yurisprudensi yaitu putusan hakim.
Kedua sumber hukum di atas merupakan dasar terbentuknya hukum
bisnis atau hukum yang digunakan dalam menjalankan bisnis. Sebagai contoh,
sumber hukum bisnis secara formil dari segi undang-undang antara lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang hubungan, baik hubungan atas
kebendaan maupun antara perorangan dan badan hukum. Dalam KUHPerdata,
terdapat aturan mengenai jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam (termasuk
kredit), dan sebagainya.
- Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) yang antara lain mengatur tentang tindak pidana dalam
bisnis, seperti penipuan.
- Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) yang mengatur persoalan perdagangan secara khusus yang belum
diatur dalam KUHPerdata seperti bentuk badan usaha meliputi CV dan firma.
- Peraturan lainnya di luar
KUHPerdata, KUHP, dan KUHD, misalnya undang-undang yang mengatur tentang
perseroan terbatas yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas atau
undang-undang yang mengatur tentang investasi yakni Undang-Undang
Penanaman Modal.
Selain contoh di atas, hukum bisnis juga berasal dari perjanjian
yang dibuat oleh para pihak yang melakukan transaksi. Pasal 1338 KUHPerdata
memberlakukan asas kebebasan berkontrak di mana para pihak dapat menentukan
sendiri aturan yang terdapat pada perjanjian yang mereka sepakati dan
perjanjian tersebut akan berlaku secara sah sebagai “Undang-Undang” yang
mengikat para pihak. Sedangkan sumber hukum bisnis menurut Munir Fuady,
meliputi Perundang-undangan, perjanjian, traktat, yurisprudensi, kebiasaan, dan
doktrin ahli hukum.
Contoh
Kasus
Sebuah perusahaan supplier dengan nama PT Kenanga Mulia
memberikan pinjaman kepada PT Sinar Sentosa senilai Rp100.000.000 di mana para
pihak sepakat untuk menandatangani perjanjian hutang. Atas pinjaman tersebut,
PT Sinar Sentosa sepakat akan melunasi utang tersebut paling lambat 3 bulan
setelah pinjaman diberikan. Namun, hingga tanggal jatuh tempo, PT Sinar
Sentosa tidak melakukan pembayaran sesuai kesepakatan.
Masalah di atas merupakan salah satu ruang lingkup hukum bisnis,
yakni pinjam meminjam uang di mana aturannya mengacu pada salah satu sumber
hukum bisnis yaitu KUHPerdata. Selain diatur dalam KUHPerdata, perjanjian yang
dibuat antara PT Kenanga Mulia dan PT Sinar Sentosa dapat dijadikan dasar
hukum. Jika di dalam perjanjian tersebut tidak diatur secara rinci mengenai
ganti rugi apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran atau tidak diatur
mengenai cara penyelesaian jika terjadi sengketa, maka hal inilah yang akan
menyebabkan sengketa sulit diselesaikan. Terlebih jika salah satu pihak tidak
memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Disinilah pentingnya hukum bisnis untuk diketahui seluruh
pengusaha. Salah satu aspek penting dalam masalah hukum bisnis adalah
perjanjian yang menjelaskan bahwa para pihak telah sepakat melakukan sesuatu.
Dan perlu diketahui, undang-undang hanya berisi aturan dan larangan secara umum
sehingga undang-undang, tidak cukup untuk mengatur hubungan antara Anda sebagai
pebisnis dengan rekan bisnis Anda.